Info : Hp/Wa : 0812.9840.1480

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Kamis, 20 Mei 2021

BIMTEK STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN)

BIMTEK STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN)


BIMTEK STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN)
Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara -Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Standar pemeriksaan terdiri dari standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan pemeriksaan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.

Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK telah menyusun standar pemeriksaan pertama kali pada tahun 1995 yang disebut Standar Audit Pemerintahan (SAP). Seiring dengan perubahan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan, pada Tahun 2007 BPK menyusun standar pemeriksaan dengan nama Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

BIMTEK STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN)

Setelah hampir sepuluh tahun digunakan sebagai standar pemeriksaan, SPKN 2007 dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan standar audit internasional, nasional, maupun tuntutan kebutuhan saat ini. Oleh karena itu, SPKN 2007 perlu disempurnakan. Perkembangan standar pemeriksaan internasional saat ini mengarah kepada perubahan dari berbasis pengaturan detail (rule-based standards) ke pengaturan berbasis prinsip (principle-based standards).

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

BIMTEK STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR) DALAM PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN APBD BERDASARKAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 SERTA IMPLEMENTASI PADA BIAYA PERJALANAN DINAS

BIMTEK STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR) DALAM PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN APBD BERDASARKAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 SERTA IMPLEMENTASI PADA BIAYA PERJALANAN DINAS



BIMTEK STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR) DALAM PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN APBD BERDASARKAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 SERTA IMPLEMENTASI PADA BIAYA PERJALANAN DINAS
Bimtek Standar Harga Satuan Regional dalam Menyusun dan Melaksanakan APBD Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Serta Implementasi Pada Biaya Perjalanan Dinas - Dalam rangka penyusunan dan pengelolaan APBD mulai Tahun Anggaran 2021, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2109 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Standar Harga Satuan Regional Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

PENYELENGGARAAN BIMTEK STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR) DALAM MENYUSUN  DAN MELAKSANAKAN APBD BERDASARKAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 SERTA IMPLEMENTASI PADA BIAYA PERJALANAN DINAS

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Standar harga satuan regional yang diatur dalam Peraturan Presiden ini merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

BIMTEK MEKANISME PEMEBERIAN HIBAH DAN BANSOS YANG BERSUMBER DARI APBD PASCA TERBITNYA PERMENDAGRI NOMOR 99 TAHUN 2019

BIMTEK MEKANISME PEMEBERIAN HIBAH DAN BANSOS YANG BERSUMBER DARI APBD PASCA TERBITNYA PERMENDAGRI NOMOR 99 TAHUN 2019



BIMTEK MEKANISME PEMEBERIAN HIBAH DAN BANSOS YANG BERSUMBER DARI APBD PASCA TERBITNYA PERMENDAGRI NOMOR 99 TAHUN 2019
Bimtek Mekanisme Pemeberian Hibah dan Bansos yang Bersumber Dari APBD Pasca Terbitnya Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 -  Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

PENYELENGGARAAN BIMTEK MEKANISME PEMEBERIAN HIBAH DAN BANSOS YANG BERSUMBER DARI APBD PASCA TERBITNYA PERMENDAGRI NOMOR 99 TAHUN 2019

Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

BIMTEK PENYUSUNAN KUA PPAS, RKA OPD, DPA OPD SERTA EVALUASI APBD

BIMTEK PENYUSUNAN KUA PPAS, RKA OPD, DPA OPD SERTA EVALUASI APBD



BIMTEK PENYUSUNAN KUA PPAS, RKA OPD, DPA OPD SERTA EVALUASI APBD
Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA OPD, DPA OPD Serta Evaluasi APBD - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. 

KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang nantinya dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni.

PENYELENGGARAAN BIMTEK PENYUSUNAN KUA PPAS, RKA OPD, DPA OPD SERTA EVALUASI APBD

Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD kepada kepala daerah, paling lambat pada minggu pertama bulan Juni. Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkret dalam mencapai target.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

BIMTEK PERMENDAGRI NO 90 TAHUN 2019 TENTANG KASIFIKASI KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH

BIMTEK PERMENDAGRI NO 90 TAHUN 2019 TENTANG KASIFIKASI KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH


BIMTEK PERMENDAGRI NO 90 TAHUN 2019 TENTANG KASIFIKASI KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH
Bimtek Permendagri No 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah - Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada Pemerintahan Daerah.

Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya melalui pendekatan kinerja, pemerintah daerah fokus pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja.

PENYELENGGARAAN BIMTEK PERMENDAGRI NO 90 TAHUN 2019 TENTANG KASIFIKASI KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH

Terdapatnya tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini adalah proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi.

Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang telah terkelompokkan hingga sub kegiatan akan memudahkan stakeholders untuk melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator yang relevan.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021