BIMTEK STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN)
Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara -Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Standar pemeriksaan terdiri dari standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan pemeriksaan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK telah menyusun standar pemeriksaan pertama kali pada tahun 1995 yang disebut Standar Audit Pemerintahan (SAP). Seiring dengan perubahan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan, pada Tahun 2007 BPK menyusun standar pemeriksaan dengan nama Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
BIMTEK STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN)
Setelah hampir sepuluh tahun digunakan sebagai standar pemeriksaan, SPKN 2007 dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan standar audit internasional, nasional, maupun tuntutan kebutuhan saat ini. Oleh karena itu, SPKN 2007 perlu disempurnakan. Perkembangan standar pemeriksaan internasional saat ini mengarah kepada perubahan dari berbasis pengaturan detail (rule-based standards) ke pengaturan berbasis prinsip (principle-based standards).
JADWAL & LOKASI BIMTEK :
Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan :
- Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021
- Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
- Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021
- Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
- Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
- Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
- Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
- Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
- Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
- Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
- Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
- Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
- Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
- Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
- Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021